Cuti dalam Tugas
Jika orang beranggapan menyiapkan cuti untuk rehat dari segala kesibukan kerja harusnya dilakukan di pertengahan tahun, maka mulai sekarang coba ubahlah persepsi itu. Lebih tepat bila jauh-jauh hari Anda menyiapkan masa cuti Anda tersebut. Memulai persiapannya di awal tahun seperti ini juga sangatlah bagus.
Rata-rata cuti bagi pekerja kantoran di Indonesia adalah 12-14 hari kerja dan bisa diatur dengan cukup fleksibel. Proses pengambilan cuti ini sendiri biasanya diijinkan bagi pegawai yang telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan tersebut.
Hanya saja untuk cuti bersama yang biasanya diterapkan beberapa perusahaan, Anda harus pandai menyiasatinya. Ada perusahaan yang memiliki kebijakan tidak memaksaan diambilnya cuti bersama, namun ada juga yang ketat menghitungnya, sehingga mau tidak mau masa cuti Anda harus terpotong dengan hitungan cuti bersama tersebut.
Kondisi ini berbeda dengan sistem cuti yang diterapkan di berbagai negara, di belahan dunia lainnya. Misalnya saja di Eropa, banyak negara yang mengatur sistem cuti dengan masa lebih lama bagi para pegawai yang sudah tahunan bekerja. Hitungan cutinya pun bisa berbilang 1 sampai 3 bulan.
Tentu saja kondisi ini hampir tidak bisa ditemui di Indonesia, kecuali bagi pegawai negeri yang mengenal istilah cuti di luar tanggungan, yakni cuti panjang dengan alasan yang penting serta yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji selama masa pengambilan cuti panjang tersebut.
Agar cuti Anda bisa berlangsung efesien, maka bukalah kalender di depan Anda, lalu perhatikan hari-hari libur nasional yang biasanya berdekatan dengan akhir pekan, ataupun awal pekan. Mengambil cuti di hari kerja yang berdekatan dengan tanggal merah, secara hitungan hari akan menguntungkan masa rehat Anda.
Jadi benar-benar Anda bisa fresh setelah menikmati cuti dan liburan Anda tersebut. Tidak terburu-buru hanya beristirahat hanya 1 atau 2 hari, melainkan bisa lebih dari 3 atau bahkan 4 hari.
Membagi masa cuti Anda dengan sistem separuh di pertengahan tahun dan separuh lagi menjelang akhir tahun adalah pilihan yang bijak. Karena terkadang selalu ada masa darurat, urusan keluarga, dan lainnya yang tiba-tiba membuat Anda harus mengambil cuti kerja.
Namun bagi Anda yang memiliki hobi traveling, menjelajah tanah air ataupun berkeliling mancanegara, maka sebaiknya masa cuti terpanjang dipersiapkan untuk kegiatan tersebut. Hanya saja tetap sisihkan 3 sampai 4 hari untuk kegiatan mendadak.
Sementara bagi pemilik kebiasaan mudik ke kampung halaman, jangan pernah lupa memperhitungkan hari cuti dengan lebih cermat. Bukan apa-apa, persoalan padatnya arus lalu lintas, terutama saat liburan bersama tersebut bisa jadi menjadi masalah yang membutuhkan tambahan hari cuti.
Namun jangan salah juga, cuti dari segala tugas dan rutinitas yang ada, tidak selalu harus diisi dengan jalan-jalan dan traveling semata. Cuti dan diisi dengan kegiatan sederhana dari rumah juga bisa dijadikan pilihan.
Tentu saja bila Anda hendak bercuti dari segala kesibukan, maka persiapkan pula suasana baru dan kegiatan berbeda selama masa istirahat di rumah tersebut. Jangan menjalani kegiatan dirumah yang tidak jauh berbeda dari rutinitas sehari-hari, karena ini malah bisa membuat Anda tidak merasakan manfaat cuti.
Share Your Thoughts!